Muhammadiyah: Kelompok Perusuh Harus Dibubarkan
November 8th, 2011 - Posted in SumbarMuhammadiyah menilai kelompok perusuh harus dibubarkan, karena mereka bersikap brutal, karena kerap main hakim sendiri. Mereka aktif berkumpul dan beraktifitas tanpa memandang hukum yang ada. “Mereka ini bukan Ormas sejati,” jelas Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Haidar Nasir, saat dihubungi, Selasa (8/11).
Menurutnya, Ormas adalah lembaga kemasyarakatan yang menampung arus utama masyarakat atau umat. Saat ini masyarakat muslim membutuhkan arus utama pemberdayaan dan peningkatan kualitas individu.
Mereka ingin terjun dalam bidang sosial, keagamaan, dan kedokteran, serta pendidikan. Mereka kemudian bergabung dalam Ormas seperti Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, dan Ormas Islam lainnya yang sudah mengakar sejak zaman pra kemerdekaan.
Ormas seperti ini dinilainya menjadi pilar pembangunan bangsa. Keberadaannya mempertahankan eksistensi moral dan menjaga sikap prilaku umat agar tetap mendukung keindonesiaan dan keragaman yang ada didalamnya. “Jadi kita tidak mungkin bersikap brutal,” papar Haidar.
Dia menjelaskan bahwa yang bersikap brutal: merusak fasilitas umum, menebar ancaman dan membuat masyarakat hidup dalam ketakutan adalah kelompok-kelompok yang menyimpang. Mereka membawa muatan kekerasan. Anggotanya disumpah dan dibaiat untuk setia dan fanatik terhadap kelompok.
Mereka bersifat eksklusif. Kegiatan dalam kelompok itu ada yang dirahasiakan, sehingga cenderung tertutup. Kemudian mereka meminta jatah preman. Ketika bereaksi mereka kerap merasa paling benar, sehingga siapa yang melawan akan dilawan. Akhirnya, ketika mereka beraksi selalu saja ada kekerasan. “Ini jelas tidak baik,” papar Haidar.
Pihaknya setuju saja agar kelompok seperti itu dibubarkan. Namun, mekanisme pembubaran harus benar-benar menimbulkan efek jera. Mereka yang terlibat dalam kelompok itu betul-betul dipantau. Dan ada standard sanksi yang dijatuhkan agar mereka tidak mengulangi lagi. “Bila perlu mereka dimasukkan ke panti rehabilitasi untuk memperbaiki prilaku dan kepribadiannya,” papar Haidar.
Dia mengatakan ancaman sanksi yang ada didalam RUU Ormas jangan hanya berupa pasal karet, karena nantinya akan berakibat ada penegakkan hukum setengah hati. Individu dari kelompok brutal dapat membuat kelompok lainnya atau bahkan membuat Ormas asal-asalan untuk melancarkan tindakan yang lebih brutal lagi. “Kalau sudah seperti ini siapa yang disalahkan,” jelasnya.
Dampaknya, masyarakat menjadi sasaran ancaman mereka. Setelah dibubarkan kemudian membuat kelompok brutal lainnya, mereka kemudian membubarkan toko masyarakat di pasar dan rumah-rumah. Mereka menghancurkan gerobak-gerobak pedagang. Haidar menyatakan sanksi harus tegas dan tidak boleh setengah hati.
Sedangkan Ketua Pansus RUU Ormas dari PKB, Abdul Malik Haramain, menyatakan akan menampung usulan dari Ormas yang ada untuk dirapatkan dalam Pansus. Menurutnya dalam draft RUU Ormas sudah dijelaskan pada pasal satu bahwa Ormas adalah organisasi yang didirikan dengan sukarela oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Dasarnya adalah kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan. Sasarannya adalah partisipasi masyarakat dalam pembangunan. “Draft-draft dalam RUU ini masih mungkin untuk berubah, karena kita baru akan masuk dalam pembahasan setelah reses nanti,” ujarnya.



