Sahkan RUU Anti GLBT, Nigeria Tak Takut Ancaman Barat
November 30th, 2011 - Posted in Berita Utama, SumbarIslamedia – Senat Nigeria akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) anti-gay. Tujuan aturan ini adalah untuk mengkriminalkan pernikahan gay dan pasangan sesama jenis. Hukuman penjara yang awalnya 5 tahun dinaikkan menjadi 14 tahun.
“Orang yang melakukan pernikahan sesama jenis atau kelompok masyarakat melanggar ini, maka masing-masing dikenakan sanksi 14 tahun penjara,” demikian isi undang-undang seperti yang dilansir reuters, Selasa (29/11/2011).
Selain itu, dikatakan juga siapa pun yang mendaftarkan, melakukan, atau berpartisipasi dalam klub, komunitas, maupun organisasi gay atau secara langsung atau tidak memperlihatkan ke publik hubungan sesama jenis, maka hal itu dianggap melanggar dan dikenakan sanksi 10 tahun penjara.
Tahun 2006, RUU yang sama sudah sempat diajukan, tetapi gagal karena berakhirnya masa jabatan parlemen. Namun, Majelis Nasional saat ini masih memiliki tiga tahun masa jabatan.
Pengesahan RUU ini tentu mendapat kecaman dari negara-negara barat. Inggris bahkan mengancam akan menarik bantuannya.
Namun hal itu tidak membuat Nigeria mengubah pendiriannya. “Siapa pun bisa menyurati kami, tetapi nilai-nilai kami adalah nilai-nilai kami,” kata Presiden Senat, David Mark.
David menambahkan, jika ada negara yang tidak mau memberikan pertolongan atau bantuan hanya karena Nigeria ingin mempertahankan nilai-nilai, negara tersebut dapat ‘menyimpan’ pertolongan atau bantuannya.
“Kita harus membuat titik yang sangat jelas dalam hal ini. Tidak ada negara lain yang memiliki hak untuk campur tangan dalam cara kami membuat undang-undang karena kami tidak pernah ikut campur dalam cara orang lain membuat hukum mereka sendiri,” jelas dia.
Saat ini, Nigeria mampu menghasilkan minyak 2 juta barel per hari. Hal itu diyakini dapat menjadi pasokan keuangan negara sehingga tidak terpengaruh oleh ancaman-ancaman yang datang dari luar.(mad/mad/det)



