
Mulai hari ini, Operasi Yustisi telah dilaksanakan di Payakumbuh, Razia pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker. Bagi masyarakat yang terjaring razia, ditangkap Satgas Covid-19 maka akan ada sanksi hukum bagi mereka yang melanggar .
Apel Operasi Yustisi diadakan di depan Pos Kota sekitaran Tugu Adipura, Senin 12 Oktober 2020. Hadir Wali Kota Riza Falepi Ketua Pengadilan Negeri Kurniawan Wijonarko, Kepala Kejaksaan Negeri Suwarsono, Sekda Rida Ananda, Kasatpol PP Devitra dan Danramil 01/Pyk Mayor Inf. T Barus. Apel Operasi Yustisi Perda Nomor 6 Tahun 2020 di pimpin Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira .
Sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru , Satgas Covid-19 dari TNI-POLRI, dan Satpol PP akan memberi sanksi kepada para pelanggar yang terjaring razia, ada sanksi administratif berupa kerja sosial dengan memakai atribut rompi oranye Pelanggar Perda, apabila tidak mau maka ada opsi membayar denda.
Wali Kota Riza Falepi menghimbau kepada warganya agar sama-sama peduli dengan sesama, pakai masker kemana pergi. Tetap menerapkan protokol kesehatan kalau keluar rumah dan menghindari kerumunan.
Wali Kota sampaikan,kita minta petugas tegas menindak, baik warga sipil maupun pegawai pemerintah, siapapun yang melanggar sanksinya sama. Apabila ada pelanggar yang membawa masker tapi tidak dipakainya tetap ditindak juga.
Usai kegiatan apel, kepada media Kapolres AKBP Alex Prawira sampaikan, bila pelanggar sudah berkali-kali kedapatan oleh petugas, mereka akan diberi sanksi tindak pidana ringan berupa denda dan hukuman kurungan penjara. Catatan rekor pelanggar akan disimpan lewat aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dari semua tim yang ada Kapolres katakan setiap harinya akan diturunkan ada sebanyak 28 orang. Adapun unsur yang ada dalam tim tersebut yakni, gabungan dari Satpol PP,TNI,Polri,Dinas Lingkungan Hidup, Kejaksaan dan dari Pengadilan.
Berikut komentar AKBP Alex Prawira.