Sebanyak 35 Anggota DPRD terpilih resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, setelah jalani pengambilan sumpah dan janjinya selaku Wakil Rakyat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Lima Puluh Kota H. Jeily Syahputra, S.H., S.E. melalui sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten 50 Kota Deni Asra, Selasa 6 Agustus 2024.
Acara pelantikan dihadiri Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Syafarudin Datuak Bandaro Rajo bersama jajaran forkopinda, Ketua Bawaslu Yori Asra, Ketua KPU Rizaldi SH, Sekda Kabupaten 50 kota, Ketua LKAAM Kabupaten 50 kota, Tokoh masyararkat, alim ulama dan Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota terpilih periode 2024 – 2029.
Selain itu masyarakat pendukung masing-masing Anggota DPRD terpilih tersebut juga ikut hadir meramaikan acara pelantikan. Hal itu terlihat gedung DPRD baik didalam dan diluar dipadati oleh masing-masing pendukung Anggota DPRD tersebut.
Dari pantauan media ini, lebih dari 6 bus pariwisata parkir di areal Kantor Bupati, belum lagi mobil pribadi dan mobil pick up. Melihat animo dan antusias masyarakat, diperkirakan ada lebih dari 1000 orang datang untuk menyaksikan pelantikan Anggota DPRD Limapuluh Kota periode 2024-2029.
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah dirinya ucapkan selamat kepada 35 Aggota DPRD yang telah dilantik dan diambil sumpah dan janjinya hari ini.
“Pemilu legislatif yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mencerminkan, betapa besarnya harapan seluruh lapisan masyarakat dalam memberikan hak pilih menentukan wakil rakyat untuk menyalurkan aspirasinya,” kata Bupati.
Bupati katakan, kini saatnya saudara saudari anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota masa jabatan 2024 2029 melangkah bersama mewujudkan janji -janji saudara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota ini.
“Sesuai dengan amanat undang- undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, otonomi daerah adalah hak kewenangan dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Bupati.
Otonomi daerah merupakan suatu bentuk penyebaran kekuasaan atau distribution of power.Dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri. Pada dasarnya ada tujuan utama yang ingin dicapai dari penerapan kebijakan desentralisasi yaitu tujuan kesejahteraan dan demokrasi, tujuan kesejahteraan mengharuskan pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan publik untuk masyarakat lokal secara efektif, efisien dan ekonomis.
Melalui otonomi daerah diharapkan akan memperkuat interaksi Antara pemerintah daerah dan masyarakat lokal dengan lebih intensif dalam rangka pertumbuhan kehidupan demokrasi sehingga masyarakat sipil akan memperoleh hak -haknya serta kewajibannya. “Oleh karena itu, peranan DPRD sebagai lembaga legislatif di daerah dengan tugas legislasi, anggaran dan pengawasan agar dijalankan sebaik- baiknya,” sambung Bupati.
Berikut komentar Bupati