Kejaksaan Negeri Payakumbuh Musnahkan Barang Bukti Narkoba yang sudah punya kekuatan hukum tetap pada hari ini Rabu 14 Februari 2018.Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nur Tamam SH Dengan didampingi Wakil Walikota Erwin Yunaz,Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto,Kepala BNN,Ketua Pengadilan Kota Payakumbuh dan Kab Limapuluh Kota dan Ketua DPRD Limapuluh Kota serta Dandim dab Kasat Resnarkoba Payakumbuh dan Lumapuluh Kota.
Pemusnahan tersebut dilakukan dihalaman Kejaksaan Negeri Payakumbuh Koto Nan lV Jalan Sokarno Hatta Payakumbuh Barat.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Payakumbuh dan Polresa Limapuluh Kota.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lai.:
1. Sabu-sabu 43,95 gram
2. Ganja 6161,35 gram
3. Hapy Five 29 butir
4. Pil Hexymer 3.401 butir
5. Obat yang tidak memiliki izin edar
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nur Taman SH mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan perintah undang-undangs,apalagi Narokoba merupakan musuh bersama dan pemusnahaan ini kita lakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah adanya keputusan Pengadilan pungkas Nur Tamam juga didampingi Kasi Pidum, Wura Bakti SH. (M3g)