DPRD Kota Payakumbuh mendengarkan jawaban Wali Kota Payakumbuh atas pandangan umum fraksi–fraksi DPRD Kota Payakumbuh terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh dalam Rapat Paripurna yang di gelar di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin 10 Juni 2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus Bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal dan dihadiri anggota DPRD lainnya, Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda, Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala OPD serta undangan lainnya.
“Iya, tadi kami (DPRD Kota Payakumbuh – red) telah mendengarkan jawaban Wali Kota Payakumbuh. Nanti lebih lanjut akan kita bahas dalam rapat kerja sebelum ditetapkan,” kata Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus.
Pada kesempatan itu, Pj. Wali Kota Payakumbuh Suprayitno, menanggapi saran dan masukan dari fraksi-fraksi terkait dirumahkan tenaga sukarela, pengembalian honor THL dan tunjangan ASN seperti semula, Insenerator, ganti rugi TPA Regional serta pemanfaatan lahan ex. Kantor Bupati Lima Puluh Kota.
“Sampai saat ini Dinkes Payakumbuh belum memutuskan merumahkan tenaga sukarela ini, dan kita terus mendorong dapat diangkat menjadi pegawai melalui mekanisme peraturan perundang-undangan,” katannya.
Terkait honor THL dan tunjangan ASN Suprayitno katakan , Kita telah mengupayakan THL ini untuk diangkat menjadi pegawai PPPK sesuai PP 49 tahun 2018. Kita telah mulai sejak 2021 lalu dan masih berlanjut sampai sekarang dan gajinya pun melebihi UMP. Untuk tunjangan ASN saat ini kita tengah merancang formulanya yang diharapkan bisa memberi keadilan untuk semua ASN.
Pj. Wali Kota melanjutkan, mengenai status aset insenerator dijawab Suprayitno, “Saat ini masih tercatat aset Pemko Payakumbuh. Sejak dipindahkan, karena ada penolakan dari masyarakat yang khawatir dengan polusi udaranya mengakibatkan insenerator tersebut tidak bisa dimanfaatkan. Dan pihak penyedia telah mengembalikan uangnya ke rekening kas daerah.
“Untuk ganti rugi lahan pasca bencana di TPA Regional Payakumbuh. Proses ganti rugi lahan dan tanaman sedang berlangsung, realisasinya menunggu APBD Perubahan nantinya. Untuk penggantian lahan yang terkena dampak, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar akan membentuk Tim Apraisal/penilaian oleh KJPP untuk menentukan besaran ganti ruginya,”kata Pj.Walikota.
Walikota jelaskan, untuk ex. Kantor Bupati ini tentu bisa kita kelola dengan konsep kemitraan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Mengingat lokasi tersebut merupakan aset paling berharga Kabupaten Lima Puluh Kota yang terletak di lokasi paling strategis Kota Payakumbuh, yang juga memiliki nilai history yang sangat tinggi sebagai ‘gonjong limo’ Luak nan Bungsu.
Suprayitno menyadari, walaupun jawaban dan tanggapan tersebut belum sepenuhnya sempurna. Ia yakin dan percaya bahwa para anggota DPRD dapat memakluminya. “Insyaa Allah dalam rapat kerja yang telah dijadwalkan dapat kita jawab secara tuntas dan kita diskusikan secara bersama-sama,”sambung Pj.Walikota.