DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota langsungkan rapat paripurna terhadap perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023. Rapat tersebut diadakan di aula ruangan rapat DPRD setempat yang dilangsungkan Jum’at malam 29 September 2023.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Safaruddin, Ketua DPRD Deni Asra, Wakil Ketua Samsul Mikar dan Wendi Chandra serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian dan Camat di Lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota.
Dalam rapat tersebut masing-masing fraksi sebanyak 8 fraksi di DPRD Limapuluh Kota menyampaikan beberapa catatan, saran serta masukannya terkait perubahan APBD tahun 2023 kepada Bupati untuk dijadikan acuan dan pedoman untuk kelangsungan pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra Hendri mengatakan, setelah melalui proses serta rapat- rapat dan diskusi, serta setelah mencermati, dan mempelajari:
1. Nota keuangan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
2. Jawaban Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
3. Rekomendasi badan anggaran DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023.
Maka Fraksi Gerindra, memberikan catatan dan saran sebagai berikut:
1. Di akhir tahun 2022 terjadi kondisi gagal bayar di Limapuluh Kota. Di tahun 2023 hal itu menjadi hutang bagi Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga. Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk membayarnya dengan APBD 2023 yang ketika disetujui di akhir tahun 2022 belum menjadi kebijakan bersama dengan DPRD. Dengan kondisi diatas, Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk melakukan pergeseran anggaran atau perubahan penjabaran APBD dengan melahirkan peraturan bupati. pemahaman kami adalah ketika terjadi gagal bayar di opd maka harus dibayarkan dengan anggaran yang ada di opd yang bersangkutan, tidak boleh lintas opd. untuk itu, andai ada dilakukan pembayaran hutang tersebut dengan sumber di luar opd terkait, maka fraksi gerindra tidak bisa menerima dan bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
2. Dengan munculnya PMK 212 tahun 2022 tentang DAU yang ditentukan penggunaannya setelah APBD menjadi peraturan daerah maka ini memaksa Pemerintah Daerah untuk melakukan pergeseran anggaran 1, 2 & 3 dalam tahun berjalan dan itu hanya dengan peraturan Bupati.
Pergeseran itu akhirnya merobah komposisi anggaran yang telah disepakati bahkan banyak kegiatan yang menjadi kebutuhan masyarakat hilang dan lenyap dengan jumlah yang cukup besar. PMK 212 ini menitik beratkan pada urusan P3K, urusan ke-pu-an, urusan kesehatan dan urusan pendidikan. Terhadap hal diatas, Fraksi Gerindra berpendapat bahwa telah terjadi perombakan APBD 2023 yang cukup signifikan dan ini tentunya berdampak luas kepada kepentingan dan kebutuhan masyarakat di Limapuluh Kota. Kepada Bupati, kedepannya harus mampu meletakkan pondasi yang kokoh dalam pengambilan kebijakan sehingga di OPD-OPD tidak muncul raja raja kecil yang itu mengkebiri fungsi Kepala Daerah dan DPRD.
3. Fraksi Gerindra juga ingin menyoroti tentang kegiatan-kegiatan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. PMK 212 mewajibkan adanya anggaran sejumlah 87 m untuk urusan pendidikan yang tersebar di Dinas Pendidikan dan juga OPD lainnya. Dengan jumlah yang sangat besar itu, seharusnya bisa menuntaskan berbagai persoalan pendidikan di Limapuluh Kota.
Hendri katakan, dalam pantauan kami, masih banyak persoalan kependidikan yang muncul ke permukaan. Contohnya pembangunan sarana prasarana sekolah. Tidak terjadinya pemerataan pembangunan di SD dan SMP di Limapuluh Kota. Ada 1 sekolah menumpuk 5 kegiatan, ada sekolah tidak jauh dari sana malah membutuhkan mobiler untuk belajar, membutuhkan toilet dan lain sebagainya.
“Masih banyak sekolah-sekolah kita yang butuh sentuhan pembangunan sarana dan prasarana. Malah dinas pendidikan sangat sering sekali melakukan pelatihan pelatihan kepada guru – guru yang barangkali ini tidak menjadi kebutuhan kita, merumuskan konsep pembangunan dibidang pendidikan belum melalui suatu blue print yang terukur dan jelas,” ungkap Hendri.
4. Terkait pelaksanaan kegiatan di OPD-OPD, Fraksi Gerindra melihat dan juga mendapatkan informasi dari berbagai pihak bahwa terjadi proses pelelangan yang tidak biasa dari tahun-tahun sebelumnya. Pekerjaan fisik dilelang dengan e-katalog. Kondisi ini tentu merugikan daerah dimana tidak ada sisa anggaran dari setiap pekerjaan. Biasanya sisa anggaran dari setiap lelang kegiatan itu bisa dimanfaatkan untuk menambah volume atau membuat kegiatan baru saat APBD perubahan. Fraksi Gerindra mengkritisi kebijakan daerah terkait sistem pelelangan yang menggunakan e katalog terhadap kegiatan fisik ini.
5. Fraksi Gerindra sepakat tunjangan penghasilan pegawai di tambah di APBD perubahan ini. TPP diberikan ketika kinerja meningkat. Sumber pendanaan TPP ini dilakukan dari pendapatan asli daerah. Ketika PAD meningkat maka TPP bisa kita berikan. Ini untuk memacu dan memicu percepatan peningkatan PAD di setiap OPD yang memiliki potensi pendapatan asli daerah. Semoga TPP tahun ini bisa terpenuhi sebanyak 12 bulan.
6. Untuk pendapatan, Fraksi Gerindra mendesak Pemerintah Daerah serius dan berkomitmen kuat untuk menertibkan semua wajib pajak yang tidak patuh. Banyak saran dan masukan dari DPRD kepada Pemda selama ini tetapi tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan yang telah dilakukan. Terkait hal itu Fraksi Gerindra meminta dengan tegas kepada Bupati untuk betul betul serius mengurus semua potensi pendapatan asli daerah yang ada.
7. Fraksi Gerindra meminta kepada Pemda , agar komitmen yang telah disepekati bersama terhadap program dan kegiatan yang telah ada di APBD induk tahun anggaran 2023 untuk dapat dilaksanakan, maka itu menjadi skala prioritas pada tahun anggaran 2024.
8. Mengingat bahwa tahun anggaran tahun 2023 akan berakhir 3 bulan kedepan, Fraksi Gerindra meminta kepada OPD untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan. Perubahan APBD tahun 2023 yang telah dianggarkan dalam plafon anggaran tahun 2023. Sehingga dalam penggunaannya harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan menyentuh langsung kepada seluruh masyarakat kabupaten lima puluh kota.
9. Fraksi Gerindra berharap adanya transparansi terkait dengan APBD perubahan tahun 2023 belanja langsung, belanja modal dan kegiatan fisik. Dalam penggunaan anggaran oleh masing-masing OPD di awasi semaksimal mungkin sehingga dapat memperkecil adanya kekeliruan dalam merealisasikan anggaran.
10. Fraksi Gerindra meminta kepada Pemda agar pelaksanaan kegiatan lanjutan pengerjaan jalan, betul-betul sesuai dengan azas kepantasan dan kepatutan serta betul-betul mencerminkan systemnable development (pembangunan berkelanjutan), dimana pelaksanaannya memang sesuai dengan urutannya. Jangan ada kesan nuansa politisnya lebih mendominasi. seperti pelaksanaan jalan dangung-dangung- limbanang.
11. Memperhatikan tahapan pemabahasan RAPBD tahun 2023, Fraksi Gerindra meminta kepada Pemda agar kegiatan-kegiatan yang di lakukaan betul-betul memperhatikan aturan-aturan yang ada / berlaku agar tidak ada persoalan di kemudian hari. Kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum di dalam APBD induk (APBD 2023), akan tetapi kegiatan tersebut telah di lakukan dan pengajuannya atau legalitas di laukan pada APBD perubahan 2023, maka, Fraksi Gerindra dengan terpaksa tidak dapat untuk menyetujuinya.
12.Dana bantuan keuangan khusus yang sudah di SK kan tahun 2022, memperhatikan perkembangan tahapan pembahasan tahun 2023, Farksi Gerindra tetap meminta kepada Bupati untuk merealisasikan dan BKK yang telah diterbitkan SK-nya akan tetapi belum merealisasikannya, sehingga hal tersebut menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat.
13. Untuk belanja, diharapkan kepada masing masing OPD untuk mempercepat realisasi pelaksanaan kegiatan yang juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Kesalahan manajemen kas yang dialami di tahun 2022 tidak terjadi lagi sehingga tidak ada gagal bayar diakhir tahun 2023. Hedri sampaikan, jangan sampai terjatuh di lobang yang sama.
14. Fraksi Gerindra bersikap secara umum bahwa semua perubahan penjabaran APBD tahun 2023 yang dilakukan oleh Pemda yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka Fraksi Gerindra tidak ikut bertanggung jawab atas hal tersebut dikemudian hari.
15. Fraksi Gerindra meminta Pemda untuk memperhatikan dan mempertimbangkan rekomendasi hasil rapat kerja dengan mitra kerja komisi 1, 2 dan 3 DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dengan memperhatikan seluruh catatan dan saran diatas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat Fraksi Gerindra dan berdasarkan hasil perhitungan badan anggaran Hendri katakan, maka di sepakati neraca perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi:
Pendapatan sebanyak Rp. 1.252.951.448.794
Belanja sebanyak Rp. 1.266.628.901.696
Pembiayaan sebesar Rp. 15.213.452.902
Sebelum mengakhiri pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran, Hendri katakan Fraksi Gerindra menyatakan bahwa, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023, untuk selanjutnya dijadikan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.*