DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota langsungkan rapat paripurna terhadap perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023. Rapat tersebut diadakan di aula ruangan rapat DPRD setempat yang dilangsungkan Jum’at malam 29 September 2023.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Safaruddin, Ketua DPRD Deni Asra, Wakil Ketua Samsul Mikar dan Wendi Chandra serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian dan Camat di Lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota.
Dalam rapat tersebut masing-masing fraksi sebanyak 8 fraksi di DPRD Limapuluh Kota menyampaikan beberapa catatan serta masukannya terkait perubahan APBD tahun 2023 kepada Bupati untuk dijadikan acuan dan pedoman untuk kelangsungan pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Juru bicara Fraksi PKS H.Yos Sariadi mengatakan adapun catatanya tersebut yakni:
Pertama, Kami dari Fraksi PKS tidak menyetujui pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tanpa merujuk kepada aturan pengelolaan keuangan daerah yaitu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah , Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kedua, kegiatan pada Dinas Pendidikan yaitu pengadaan perlengkapan siswa, dalam hal ini kami dari Fraksi PKS menyampaikan bahwasanya kegiatan ini harus sesuai dengan harga pasar, dan sangat disayangkan bantuan tersebut tidak dapat diterima oleh anak SD yang melanjutkan sekolahnya ke Tsanawiyah atau Sekolah Agama.
Berikutnya Fraksi PKS menyampaikan kepada Pemerintah Daerah bahwasanya kegiatan fisik yang dilakukan melalui E-Katalog tidak efisien dan tidak menguntungkan daerah.
Adapun keempat, terkait dengan program unggulan Bupati yaitu pengadaan dan peningkatan produksi jagung di Kabupaten Lima Puluh Kota. Fraksi PKS menyampaikan, program unggulan ini tidak berjalan dengan baik, dan sebaiknya Bupati mengkaji lagi program unggulan tersebut.
Selanjutnya, pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang sudah disepakati dalam Perda APBD 2023 namun karena adanya PMK 212 sangat banyak yang tidak terealisasi, dalam hal ini Fraksi PKS menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah merugikan atau mengabaikan kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui Reses Anggota DPRD.
Keenam, Fraksi PKS menilai kegiatan baru yang muncul pada pergeseran Penjabaran APBD yang sebelumnya, tidak ada dalam RKPD atau dalam dokumen perencanaan, maka kegiatan tersebut menyalahi aturan.
Ketujuh, Fraksi PKS menyampaikan kepada Bupati agar bisa merealisasikan bantuan masjid, mushalla yang telah dianggarkan tahun 2022 dan telah ditandatangani di Bagian Kesra, sebab hal ini dibutuhkan oleh masyarakat dan juga merupakan bagian dari Visi Misi Kepala Daerah.
Terakhir Fraksi PKS menyampaikan kepada Bupati agar bisa merealisasikan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN (PNS dan PPPK) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Usai menyampaikan beberapa catatan tersebut, juru bicara Fraksi PKS H.Yosa Sariadi mengatakan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menyetujui Perubahan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2023 ini untuk dijadikan Peraturan Daerah dengan catatan yang sudah disampaikan, dengan uraian yaitu.
Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.252.915.448.794 , Belanja Daerah sebesar Rp. 1.266.628.901.696 dan Pembiayaan sebesar Rp 15.213.452.902. “Semoga Perda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota,” harap H.Yos mengakhiri penyampaian Fraksi PKS terhadap perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini.