DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota langsungkan rapat paripurna terhadap perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023. Rapat tersebut diadakan di aula ruangan rapat DPRD setempat yang dilangsungkan Jum’at malam 29 September 2023.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Safaruddin, Ketua DPRD Deni Asra, Wakil Ketua Samsul Mikar dan Wendi Chandra serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian dan Camat di Lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota.
Dalam rapat tersebut masing-masing fraksi sebanyak 8 fraksi di DPRD Limapuluh Kota menyampaikan beberapa catatan, saran serta masukannya terkait perubahan APBD tahun 2023 kepada Bupati untuk dijadikan acuan dan pedoman untuk kelangsungan pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Juru bicara Fraksi PPP H.Ermizal Jalinus mengatakan,merujuk kepada pasal 81 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Bupati Limapuluh Kota telah menyampaikan rancangan perubahan APBD tahun 2022. Selanjutnya Ranperda tersebut telah dibahas menurut tingkat pembicaraan sesuai dengan tatatertib DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Untuk itu, agar pemerintah daerah menyikapi dan menindaklanjuti perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan, baik rekomendasi rapat komisi, rapat gabungan komisi dan rapat badan anggaran.
H.Ermizal Jalinus katakan, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun 2023 ini, Fraksi PPP menyatakan sikap dan pedapat dapat menerima dengan catatan sebagaimana berikut.
1. Agar Pemerintah Daerah/TAPD menindaklanjuti Ranperda tersebut sesuai dengan rekomendasi komisi-komisi, dan rekomendasi Badan Anggaran disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ringkasan neraca perubahan APBD 2023 sebagai berikut.
Pada kondisi ini Fraksi PPP merasa perlu untuk kembali mengingatkan Pemerintah Daerah tentang kemampuan keuangan daerah. Dengan tidak seimbangnya pendapatan dan belanja pada perubahan APBD tahun 2023 ini, agar dapat meminimalisir belanja (baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung) agar beban keuangan daerah tidak mengalami defisit terlalu tinggi.
2. Terjadinya beberapa kali pergeseran anggaran oleh TAPD Limapuluh Kota, tanpa adanya koordinasi dengan Anggota Legislatif (DPRD Limapuluh Kota) sehingga tidak ada pengawasan dan tidak tepat sasaran. Untuk itu Fraksi PPP berpendapat seharusnya pemerintah daerah berkoordinasi dengan DPRD dan menyampaikan dasar-dasar dan alasan yang logis tentang dilakukannya pergeseran anggaran ini.
3. Dengan banyaknya muncul kegiatan kegiatan baru yang tidak ada dalam APBD awal tahun anggaran 2023 namun tiba tiba muncul dalam kegiatan dan anggaran APBD perubahan tahun 2023, dan malahan sudah ada yang dilaksanakan, sementara APBD perubahan tahun anggaran 2023 ini belum di setujui oleh DPRD.
4. Ketidak adilan atau ketidak pemerataan pembangunan di daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tetap menjadi perhatian kami di Fraksi PPP. Walaupun dalam visi misi Bupati tertuang kalimat “membangun dari pinggir” namun kegiatan pembangunan lebih dominan di daerah tertentu sementara di kecamatan lain tidak ada pembangunan sama sekali.
5. Agar Pemerintah Daerah memprioritaskan program – program dan kebutuhan anggaran sebagaimana yang tertuang di dalam rekomendasi hasil rapat komisi 1,2 dan 3 DPRD Limapuluh Kota dengan mitra kerja tentang perubahan anggaran tahun anggaran 2023.
6. Terkait dengan bantuan keuangan khusus (BKK) pada tahun anggaran 2022 yang telah terlaksana sampai tahun 2023 belum dibayar oleh pemerintah daerah, maka Fraksi PPP meminta kepada Pemerintah Daerah agar dapat dianggarkan kembali pada anggaran tahun 2024.
7. Terkait dengan serapan anggaran tahun 2023 ini, terdapat beberapa anggaran di OPD tertentu yang nominalnya cukup besar dan belum dilaksanakan, namun muncul di anggaran perubahan tahun 2023 ini. Maka Fraksi PPP berpendapat mengingat waktu yang sangat pendek, mohon kepada Pemerintah Daerah agar dapat disegerakan pelaksanaannya, karena apabila tidak tercapai serapan anggaran sebagaimana yang direncanakan, maka anggaran dana alokasi umum daerah Limapuluh Kota akan beresiko dipotong.
8. Masih banyaknya potensi pendapatan di Limapuluh Kota, namun belum dapat dipungut karena belum ada regulasi yang jelas. Maka Fraksi PPP mendorong Pemerintah Daerah agar dapat melahirkan perda-perda yang dapat menjadi payung hukum dalam melakukan pemungutan.
Terakhir H.Ermizal Jalinus sampaikan, catatan dari Fraksi PPP pada program kegiatan yang tidak terlaksana pada APBD induk untuk dapat dilaksanakan pada APBD-perubahan ini jika ada ketersediaan dana. “Apabila tidak mungkin terlaksana dengan sisa waktu yang tersedia untuk menjadi skala prioritas pada APBD tahun anggaran 2024,” sambung H.Ermizal Jalinus.